Headline

Pemerintah Bebaskan Izin Impor Bawang Putih dan Bombai Hingga 31 Mei 2020

×

Pemerintah Bebaskan Izin Impor Bawang Putih dan Bombai Hingga 31 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Untuk menstabilkan dan memenuhi ketersediaan bawang putih dan bawang bombai, pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan membebaskan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai ke dalam negeri. Kebijakan ini berlaku sementara mulai Kamis (19/3/2020) hingga (31/5/2020).

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan, importasi kedua barang saat ini memiiki proses yang panjang. Selama ini, impor bawang putih dan bawang bombai memerlukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Untuk mempercepat masuknya barang komoditi itu, izin impor dari dua kementerian tersebut akan dihapuskan sementara.

“Dengan situasi ini, kami sederhanakan proses impor menjadi lebih simpel, khususnya untuk komoditas yang dalam pantauan”, papar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Kebijakan pembebasan sementara izin impor tersebut disambut baik Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) supaya harga-harga tidak melonjak dan membebani rakyat.

Kepada faktapers.id, Ketua II Pusbarindo, Valentino mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu singkronisasi dan konfirmasi dari Kementerian Pertanian dan kementerian Perdagangan apakah selama pembebasan ini masih diperlukan RIPH atau tidak. Sebab jika kedua lembaga pemerintah ini tidak singkron maka dikhawatirkan setelah kebijakan ini berjalan, timbul masalah baru.

“Kami masih menunggu singkronisasi dan konfirmasi dari Kementerian Pertanian dan kementerian Perdagangan apakah selama pembebasan ini masih diperlukan RIPH atau tidak. Sebab jika kedua lembaga pemerintah ini tidak singkron maka dikhawatirkan setelah kebijakan ini berjalan, timbul masalah baru”, papar Ketua II Pusbarindo, Valentino melalui keterangan tertulisnya kepada faktapers.id, Kamis, (19/3/2020).

Menurut Valentino, sejak awal Maret 2020, Pusbarindo sudah memprediksi bahwa akibat stok yang menipis maka harga akan melambung dan barang akan mengalami kelangkaan.

Sehingga pada 5 Maret lalu Pusbarindo lebih dahulu meminta pemerintah agar segera menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) baru agar proses dan waktu barang tiba di Indonesia bisa lebih cepat.

Sebab berdasarkan pantauan Pusbarindo di lapangan, pasokan stok bawang putih diawal Maret tinggal 30.000-35.000 ton. Sedangkan kebutuhan bawang putih pada Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri mendatang, Pusbarindo memprediksi total kebutuhan bawang putih hingga Mei 2020 sekitar 160.000 ton.

“Kalau saja dari awal pemerintah tidak slow respon atas keluhan kami akan pasokan yang sudah mulai berkurang diawal Februari dan sudah menipis diawal Maret,… Saya rasa tidak perlu sampai harus dibebaskan seperti ini”, pungkas Valentino. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *