Headline

Pemprov DKI akan Petakan Warga Beresiko Terpapar Covid-19

589
×

Pemprov DKI akan Petakan Warga Beresiko Terpapar Covid-19

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan
Anies Baswedan

Jakarta, faktapers.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur DKI No. 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki resiko tinggi bila terpapar Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan itu, mantan Mendiknas tersebut menginstruksikan lima walikota dan satu Bupati Kepulauan Seribu serta jajarannya untuk melakukan pendataan dan pemetaan terhadap warga yang memiliki resiko tinggi bila terpapar Covid-19.

Dalam Ingub itu disebutkan bahwa kriteria warga yang beresiko tinggi terpapar Covid-19, yakni lanjut usia (di atas 60), penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, pengidap penyakit paru-paru, dan penderita kanker.

Anies menyebutkan bahwa para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu agar berkoordinasi dengan Camat dan Lurah serta para RW dan RT. Kemudian, juga berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mendukung kinerja aparatnya di tingkat bawah, Anies juga menginstruksikan kepada Camat dan Lurah untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan RT, RW, PKK dan Kader Dasa Wisma. Bantuan yang dianjurkan Anies tersebut berupa mengidentifikasi dan mendata, menguasai/mengenali gejala Covid-19, melakukan pemantauan rutin, dan melakukan koordinasi dengan Pusat Layanan Kesehatan setempat.

Kinerja aparatur Pemprov DKI di tingkat bawah itu juga akan didampingi oleh Dinas Kominfotik dan jajarannya serta Dinas Kesehatan dan jajarannya. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *