Headline

Penyebutan Social Distancing Diganti Physical Distancing, Efektifkah?

×

Penyebutan Social Distancing Diganti Physical Distancing, Efektifkah?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah telah mengubah imbauan upaya mencegah penyebaran virus corona dari ‘pembatasan interaksi sosial (social distancing)’ menjadi ‘menjaga jarak secara fisik (physical distancing)’.

Menurut Mahfud, penyebutan ‘physical distancing’ dirasa lebih pas untuk konteks menjaga jarak fisik terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

“Kemarin disepakati ‘social distancing’ itu nampaknya kurang bagus, lalu ada istilah ‘physical distancing’ yang lebih dianjurkan lagi untuk menggunakan istilah jarak fisik,” ujar Mahfud dalam live konferensi pers kepada wartawan, Senin (23/3/20).

Ia mengatakan, pemerintah mengimbau ada jarak yang harus dijaga dalam berinteraksi dengan orang lain.

Bahkan, lanjut Mahfud, dianjurkan menjaga jarak sekitar 1 meter kemudian mencuci area wajah, tangan, serta pakaian yang digunakan setelah melakukan pertemuan dengan orang lain.

“Itu yang ditempuh oleh pemerintah agar melakukan hubungan-hubungan dengan orang lain tuh dihindari kalau tidak sangat penting, kalau sangat penting jaraknya diatur 1 meter dan membersihkan diri tangan, wajah, baju, dan sebagainya. Itu supaya dilakukan oleh masyarakat atas bimbingan pemerintah physical distancing,” tuturnya.

Mahfud menjelaskan, meski ada perubahan penyebutan menjadi ‘physical distancing’, hal itu tidak mengubah kebijakan apa pun.

Perubahan penyebutan itu dilakukan karena penyebutan ‘social distancing’ dianggap bertentangan dengan kebudayaan Indonesia serta dianggap seperti menjauhkan kerukunan antarmasyarakat.

“Usulan penyebutan ‘social distancing’ itu dianggap apa namanya tidak sesuai dengan budaya kita, seakan-akan menjauhkan kerukunan masyarakat. Oleh sebab itu, namannya bukan ‘social distancing’, tapi ‘physical distancing’,” jelasnya.

Mahfud mengungkapkan, penyebutan nama menjadi ‘physical distancing’ juga disarankan menggunakan bahasa Indonesia, sehingga dapat lebih mudah dipahami.

“Tidak mengubah kebijakan apa-apa hanya namanya saja. Bahkan diusulkan namanya bahasa Indonesia ‘menjaga jarak fisik’ di dalam pergaulan,” terang Mahfud.

Setelah diganti penyebutannya, apakah imbauan ‘physical distancing’ akan berjalan efektif?. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *