Headline

Penyidik Polsek Lau Serahkan Tersangka Residivis Curanmor Ke JPU

×

Penyidik Polsek Lau Serahkan Tersangka Residivis Curanmor Ke JPU

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Unit Reskrim Polsek Lau dipimpin Kanit Iptu Junardi, SH. bersama Bripka Darwis menyerahkan tersangka kasus Pencurian Motor (Curanmor) Kardi Dg Ngawing Bin Jamaluddin ke pihak Kejaksaan Negeri Maros, Jumat (27/3/2020).

Bersama dengan tersangka, Unit Reskrim Polsek Lau juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam DD 6181 TS 1 (satu) buah kunci palsu, yang dikunakan tersangka untuk beraksi.

“Pagi ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian atas nama Dg Ngawing Bin Jamaluddin berdasarkan Berkas Perkara No : BP/02/III/2020/RESKRIM, Tgl 3 Maret 2020 yang telah dinyatakan P.21/lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Maros,” jelas Iptu Junardi.

Sebelumnya tersangka diamankan setelah kedapatan membawa kendaraan tanpa surat-surat lengkap saat razia Lalu Lintas. Setelah diperiksa, motor tersebut merupakan hasil curian.

Dengan modus mencocokkan kunci palsu pada motor incarannya, tersangka membawa kabur Satu unit motor di Kecamatan Marusu beberapa waktu lalu.

“Modus operandi nya tersangka membawa kunci palsu dan mencobanya pada motor calon korban. Kalau cocok motor kemudian dibawa kabur. Tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya di Polres Gowa yang telah di Vonis PN. Sungguminasa Kab. Gowa dengan pidana penjara selama 1 Tahun pada Tahun 2014,” pungkasnya.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *