Peringatan Dilayangkan ke Industri Pariwisata di Jakarta Utara Jika Masih Beroperasi

×

Peringatan Dilayangkan ke Industri Pariwisata di Jakarta Utara Jika Masih Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Faktapers.id Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara memastikan kebijakan penutupan sementara operasional tersampaikan kepada pemilik maupun manajemen industri pariwisata. Jika tak diindahkan, maka tindakan peringatan tak segan dilayangkan.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara Wiwik Satriani mengatakan, penutupan sementara industri pariwisata sejalan dengan Surat Edaran Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020 Tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam Surat Edaran tersebut, penutupan sementara operasional industri pariwisata berlaku sejak Senin (23/3) besok sampai Minggu (5/4) mendatang.

Kami sudah sosialisasikan baik melalui aplikasi WhatsApp Group maupun pribadi kepada pengelola adanya Surat Edaran tersebut, kata Wiwik, saat dikonfirmasi, Minggu (22/3).

Untuk memastikan penutupan sementara itu, dipastikannya tim akan melakukan pengecekan di seluruh industri pariwisata. Peringatan Dilayangkan jika terdapat industri pariwisata yang tak mengindahkan kebijakan tersebut.

Senin besok kami (petugas) akan turun ke lapangan (industri pariwisata) untuk memastikan penutupan sementara, jelasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Jakarta Utara Yusuf Majid memastikan, pihaknya turut berkolaborasi dakam sosialisasi Surat Edaran tersebut kepada manajemen industri pariwisata di enam kecamatan di Jakarta Utara. Diharapkan kebijakan tersebut ditaati agar mencegah penyebaran COVID-19.

Petugas sudah mulai bergerak sosialisasi sejak semalam. Malam ini mulai Pukul 00.01 industri pariwisata wajib tutup sementara, tutupnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyied Baswedan menyerukan pengurangan aktivitas kumpul masyarakat termasuk pada industri pariwisata.

15 jenis kegiatan usaha industri pariwisata yang wajib tutup sementara yaitu klab malam, diskotek, pub atau musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar atau rumah minum, griya pijat, sante par aqua (spa), bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan atau elektronik untuk dewasa, serta pusat olahraga dan kesegaran jasmani.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *