PNS Pria Yang Doyan Kawin Diperbolehkan Poligami Asal Ada Izin

1263
×

PNS Pria Yang Doyan Kawin Diperbolehkan Poligami Asal Ada Izin

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2019 11 18 09 08 38 571 com.android.chrome
Ilustrasi/net

Jakarta, faktapers.id – Bagi anda pegawai negeri sipil khsususnya bagi pegawai lelaki yang doyan kawin bisa bersenang hati. Sebab, pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang perkawinan untuk pegawai ASN. Dimana pegawai ASN diperbolehkan berpoligami asal, harus ada izin istri pertama.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Hotel Borobudur Jakarta, kemarin.

“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi.

Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *