Polisi Bekuk Penyebar Berita Hoax di Jakarta Utara

×

Polisi Bekuk Penyebar Berita Hoax di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tim Cyber Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara membekuk pelaku penyebaran Video berita Hoax mengenai adanya seseorang yang terkena Covid-19 yang beredar di Media Sosial.

“Kita dari jajaran Polda Metro Jaya dan jajaran terus berupaya melakukan patroli Cyber untuk menindak tegas para penyebar berita kosong yang berhubungan dengan Covid-19. Dan kita tidak segan segan bagi siapapun yang melakukan hal tersebut akan menindak tegas seperti yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Yusri Yunus didampingi Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Utara saat menggelar jumpa pers di lobby lantai II Polres Metro Jakarta Utara, Senin(30/03/2020).

Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim yang turut hadir juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada aparat kepolisian yang sudah membekuk para pelaku penyebar berita hoax.

“Saya selaku gugus tugas penanganan penyebaran Virus Covid-19. Mengucapkan banyak terima kasih atas apa yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang telah mengamankan pelaku penyebar berita bohong/hoax, dimana yang terjadi pada saat itu adalah kita sedang melakukan penyemprotan Disinfektan diwilayah Kelapa Gading Timur gabungan antara Pemkot, TNI dan Polri dengan tujuan sebagai kegiatan rutin sebagai pencegahan penyebaran COVID-19,” bebernya.

Para tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya RI als. I Umur 46 th, H als. O umur 44 th, JAT

Peristiwa itu bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 08.00 WIB akan dilaksanakan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di sekitaran OTW Food Street, kegiatan dihadiri oleh Pemkot, TNI, Polri dan bekerjasama dengan PMI Jakarta Utara.

Pada saat kegiatan berlangsung banyak masyarakat menyaksikan dan selesai kegiatan tersebut, terdapat penyebaran berita bohong/hoax di Media sosial maupun chating. Sehingga mengakibatkan keresahan warga disekitar Kelapa Gading.
Dalam video itu menyebutkan, bahwa di dekat cafe OTW terdapat orang yang terkena virus corona (Covid-19), sehingga petugas sudah banyak yang turun ke TKP, masyarakat sekitar sudah banyak yang diperiksa, dan yang terkena virus Corona masih muda, pasti ada yang terkena makanya banyak yang jagain dan yang lain gak boleh keluar”*
*Harap Berhati-Hati Warga Kelapa Gading Sdh Beberapa Positif Corona*

Masing-masing dari tersangka memiliki motif sama, yaitu hanya ingin memberikan informasi kepada keluarga dan masyarakat untuk menghindari tempat didaerah kelapa gading agar tidak terinfeksi COVID-19 (virus corona), dan dalam memposting hal tersebut tersangka tidak mendapatkan imbalan berupa biaya ataupun jasa.

Para tersangka juga tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkait sehingga mengakibat.

Sedangkan masing-masing tersangka memiliki peran dalam menyebarkan berita bohong/ hoax terkait Covid-19 di daerah kelapa gading yaitu :

A. RI als I
Peran dari tersangka RI ialah sebagai pembuat video dan suara yang terdengar dari video itu ialah suara dari tersangka RI.

B. H als O
Peran dari tersangka H ialah sebagai membantu sarana tersangka untuk sampai di TKP (tersangka sebagai ojek online) dan memberikan sarana handphone kepada tersangka untuk merekam berita bohong/ hoax tersebut

C. JAT
Peran dari tersangka JAT ialah sebagai pemosting video yang dibuat oleh tersangka I, tersangka memposting video tersebut di akun media sosial dengan nama akun JOHN AGUSTINUS.

Antara tersangka A dan B saling mengenal, namun tersangka A dan B tidak mengenal tersangka C,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi seraya menambahkan.(uaa/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *