Polisi Ciduk 6 Pelaku Begal di Tambora

1164
×

Polisi Ciduk 6 Pelaku Begal di Tambora

Sebarkan artikel ini
IMG 20200327 WA0001

Jakarta, faktapers.id – Viral Video Aksi Pembegalan yang terjadi dijalan tambora jakarta barat berberapa hari lalu sontak menghebohkan dunia maya

Dalam rekaman tersebut terlihat korban saat asyik memainkan sebuah HP miliknya di datangi beberapa pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan perampasan,

Sempat dalam aksinya terlihat korban berusaha mempertahankan HP miliknya akibatnya korban menderita luka bacok pada bagian pantat dan perutnya

Akibat luka bacokan tersebut warga disekitar yang melihat nya langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat

Menindak lanjuti kejadian tersebut kemudian kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manossoh bergerak cepat memerintahkan untuk melakukan penyelidikan akan kasus itu.

Berbekal dari informasi dan bukti yang didapat Disekitar tempat kejadian akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku aksi Pembegalan tersebut

“Ya Benar kami telah menangkap pelaku pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku” Ujar iver, Jumat ( 27/3/2020 ).

Adapun dari ke 6 pelaku diantaranya berinisial NH Alias AH (19), D N ( 26 ), H S alias BT (19), C U (24), E I (17), Dan Ms alias YS (35) dimana modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban ditempat sepi setelah menemukan mangsanya para pelaku tidak segan segan melukai korban.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menerangkan dari penangkapan ke 6 pelaku tersebut juga diamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan diantara nya 1 (satu) unit Sepeda motor yang digunakan pada saat aksi Curas, jenis Yamaha Vino warna hitam Nopol. B 4085 BTJ, 3 ( tiga) buah Handphone sbb : Xiomi redmi 5+, Opo F3 dan Asus Zenfone 3 serta Satu buah Senjata Tajam jenis clurit dan Satu buah Jaket warna hijau dengan tutup kepala.

“Setelah di dalami para pelaku ini telah Melakukan aksi kejahatan di 7 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek tambora” Ujar Suparmin

Dari ke 7 tempat tersebut pelaku memang sering melancarkan aksinya di wilayah kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(Ddg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *