Polres Jak-bar Ringkus 6 Penjual Senpi

×

Polres Jak-bar Ringkus 6 Penjual Senpi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 pucuk Senjata Mimis, 2 pucuk senjata airsoftgun dan sebanyak 12.000 butir peluru tajam.

Dari hasil pengungkapan tersebut sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 6 pelaku diantaranya berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST tersangka penjual senjata api ilegal di beberapa lokasi berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban berinisial GH.

Di mana korban GH dianiaya oleh kedua tersangka itu lantaran masalah jual beli mobil mewah jenis Force.

“Jadi ketika itu korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dari tersangka dua orang ini. Tapi ketika komplain tersangka malah dianiaya,”

Perselisihan itu berlanjut penganiayaan terhadap saudara GH kemudian senjata api ditembakkan di bagian samping kupingnya dan dianiaya menggunakan senjata api. Kemudian GH melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Kita berhasil menangkap AK. Dari keterangannya senpi yang digunakan milik JR yang kemudian kita amankan JR di kawasan Duri Kosambi Cengkareng,” jelas Irjen Nana, Rabu (18/03/2020).

Nana menambahkan, dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap CTB bersama barang bukti senjata api ilegal.

Berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya, CTB ini juga menjual senpi ilegal ke beberapa orang diantaranya kepada WK, MH dan ASP.

“WK kita amankan di Jelambar Grogol Petamburan dan ditemukan 3 buah senpi di dalam rumahnya. Kemudian MH kita amankan di daerah Bogor Jawa Barat bersama barang bukti enam senjata api jenis air soft gun,” tambahnya.

Sehinga dapat disimpulkan, lanjut Kapolda, senjata api yang diamankan sebanyak 34 buah dengan total peluru sekitar 12 ribu butir

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait dengan masalah ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh terkait dengan masalah perkembangan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kasus senjata api ilegal ini bisa dikatakan mendapatkan keuntungan terbesar setelah narkoba dan pedagangan orang. Senpi ini juga bisa digunakan untuk perampokan teroris dan lainnya,” tegasnya.

Nana juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli senjata tanpa dokumen, terlebih lagi melakukan upaya arogansi sampai penganiayaan ataupun pengeroyokan.

Dalam Kesempatan tersebut turut di hadiri kapolres metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi serta Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra dan jajaran sat reskrim polres metro jakarta barat.( Ddg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *