Polres Jakbar Bekuk Enam Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

×

Polres Jakbar Bekuk Enam Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil membekuk enam orang pengedar narkoba jaringan internasional.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 127,6 gram (1 ons lebih).

Wakapolres Metro Jakbar, AKBP Rusdy Pramana mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan sebelumnya telah berhasil mengembangkan jaringan tersebut.

“Pengembangan jaringan sebelumnya kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku, dari penangkapan ini kami amankan di 4 titik berbeda,” ungkap Rusdy, Senin (30/3/2020).

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, dalam waktu dua minggu terakhir total pelaku yang diamankan menjadi enam orang, yakni Sa (30), Aw ( 30 ), Nr alias R (34), Mas alias K (34), AS alias T (34), Aw alias B (35).

Sementara pelaku U masih Dalam Pencaharian Orang (DPO) yang merupakan warga asal Malaysia.

“Kami masih melakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengamankan pelaku dari empat wilayah yang berbeda-beda. Pertama di daerah Cibinong, Jawa Barat dan berhasil mengamankan sebanyak 119,76 gram (1 ons lebih) narkoba jenis sabu dan 2 paket narkotika jenis daun ganja sebanyak dengan berat barang bukti 8 gram.

Kedua di daerah Kebon Jeruk, Jakbar yang berhasil menyita sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu dengan total sebanyak 548 gram (5 ons).

Ketiga tersangka NR als R di tangkap di daerah Kebon Jeruk, berhasil disita enam plastik klip narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 506 gram (5 ons) serta buku rekapan hasil penjualan.

Selain itu, pelaku berinisial AW alias B diamankan petugas kepolisian di sebuah rumah kos-kosan wilayah Tanjung Duren, Jakbar dengan barang bukti 10 bungkus berwarna hijau yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 10.000 gram (10 kg).

Akibat perbuatannya, para pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *