Polres Metro Jakbar Beberkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

764
×

Polres Metro Jakbar Beberkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20200303 WA0011

Jakarta, faktapers.id – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar barang bukti hasil pengungkapan kasus dan pemusnahaan barang bukti narkotika.

Ungkap kasus serta pemusnahan narkotika itu dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru di Mapolres Selasa 3 Maret 2020 dihadiri Walikota Jakarta Barat, Rustam Effendi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat serta TNI.

Dalam pengungkapkan kasus tersebut tercatat ada 8 Kasus dengan rincian 2 Kasus yaitu ganja jaringan lintas Sumatra – Jawa dan sabu lintas kota
– Kasus pertama yaitu jaringan lintas Sumatra dan Jawa melalui jalur darat, terjadi pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira jam 12.00 Wib di wilayah Cilangkap Jaktim dari pengembangan 1 linting ganja dapat diamankan 34 Kg Paket ganja dan hasil pengembangan dan penyelidikan ke tingkat atas.

“Kita berhasil mengamankan 250 paketan besar ganja sebanyak 250 Kg, 5 tangkai besar pohon Ganja serta ladang pohon ganja seluas 5 hektar siap panen di daerah perbukitan wilayah Mandailing natal Prov Sumut hasil pengembangan kasus tersebut dapat diamankan tersangka sebanyak 4 orang dengan inisial MA,SP, EA,SN,” tutur Kapolres.

Kasus kedua jaringan antar kota melalui jalur darat terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2019 jam 23.15 Wib di Jl. Prof Dr. Latumenten Rt. 001/005 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakbar dimana unit Narkoba Sek Tambora melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial NH, yang diduga sebagai pengedar dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 Paket sabu dengan berat Brutto 10.000Gram (10Kg), pil Extasy sebanyak 174 butir dan Pil Happy five sebanyak 220 butir.

“Ada 15 Tersangka yang kita amankan, dengan barang bukti Ganja : 318.000Gram (318 Kg), Sabu : 12.677 Gram (12,6 Kg), Pil Extasy : 174 Butir, Pil Psikotropika : 220 Butir,” ungkap Audie.

Disisi kasus lain ungkap Audie, dari pengungkapkan kasus ditempat kejadian perkara Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekitar jam 21.00 Wib di Pramuka No. 75 Rt. 004/006 Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Jabar

Polisi mengamankan tersangka 5 Orang laki-laki yaitu FJ, 21 th sebagai pemesan dan pemakai, AA, 22 th sebagai kurir pengantar barang, YD, 22 th sebagai peracik tembakau sintetis, DP, 23 th sebagai peracik tembakau sinyetis, OP, 19 th sebagai operator dan marketing di jejaring sosial.

Dengan barang bukti yang diamankan 2 Paket besar tembakau sintetis dengan berat Britto 295 Gram, 14 Paket besar tembakau Sintetis dengan berat Brutto 5.142 Gram (5 Kg), 1 Boks Kontainer isi tembakau sintetis dengan berat Brutto 2.599 Gram (2,5 Kg), 6 bungkus isi tembakau sintetis dengan berat Brutto 3.477 Gram (3,4 Kg), 13 bungkus plastik isi bahan kimia pembuat narkotika jenis sintetis dengan berat brutto 2.562 Gram (2,5 Kg)

“Total tembakau sintetis yang berhasil diamankan sebanyak 35 paket dengan berat Brutto 14.075 Gram (14 Kg),” ungkap Kapolres.

Tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1) UURI No. 35tahin 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000.(uaa/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *