Headline

Program Air Bersih Tumpang Tindih, Pengadaan Sumur Bor 2019 Diduga Fiktip

×

Program Air Bersih Tumpang Tindih, Pengadaan Sumur Bor 2019 Diduga Fiktip

Sebarkan artikel ini

Ciamias, Faktapers.id – Program sarana air bersih sangat dinantkan masyarakat. Akan tetapi ketika dana hibah diturunkan oleh pemerintah untuk dikelola masyarakat, namun pada kenyataannya diduga dikelola oleh seseorang dan hasilnya tidak jelas berapa kontribusi untuk desa. Dan kalaupun ada harusnya masuk di anggaran pendapatan desa.

Hasil konsfirmasi awak media ini, Jumat (20/3/2020), ternyata bahwa bantuan air besih dari Program Weslik beberapa tahun lalu menurut Pjs Desa Sukaresik Kecamatan Sindang Kasih, yang didampingi Ibu Austin selaku perangkat desa, bahwa tidak ada.

Sementara menurut sumber yang layak dipercaya yang enggan disebut namanya, bahwa Pjs Desa Sukaresik sebelum diangkat telah menjadi PNS pegawai desa.  ” Tidak mungkin tidak tahu. Diduga ada yang ditutup tutupi,” katanya.

Sumber lebih lanjut membeberkan, sementara untuk program air bersih tersebut ada sekitar ratusan warga yang telah memasang ke rumah rumah, dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat  sebesar Rp 600 ribu per kepala rumah tangga (KK).

Sedangkan untuk iuran per bulannya tergantung pemakaiannya, dengan perkubiknya Rp 700 rupiah. “Sementara sudah berjalan sekitar lebih kurang hampir belasan tahun yang lalu,” sebut sumber, seraya menyebutkan hasilnya tidak transparan.

Sumber menambahkan, dengan program Pansimas 2018, sekitar 200 warga yang masang baru dengan biaya pemasangan Rp.700 ribu. Dan untuk iuran bulanannya sama, tergantung pemakaiannya, cuman ada kenaikan per kubikasinya Rp.2000 rupiah.

Kemudian lagi, lanjutnya, juga yang jadi tanda tanya masyarakat untuk program yang ketiga tahun 2019  di Desa Sukaresik, dapat lagi bantuan sumur bor. “Namun juga, sampai saat ini sumur bornya tidak pernah dikerjakan oleh pihak ketiga. Malah dipakai pipanisas. Sementara pihak desa juga merasa bingung,” kata sumber.

Menurut penjelasan Sekretaris Desa Sukaresik, kepada kepada  Sie (seksi) Investigasi BPR-RI, bahwa pengajuan awal memang program sumur bor. “Tapi kenapa pihak ketiga hanya mengerjakan pipanisasinya saja. Ditambah sampai saat ini pihak ketiga belum ada serah terima hasil pengerjaannya,” beber sumber lagi.

Terpisah, menurut H Suharto, Sie Investigasi Badan Pusat Reklasseering RI, bahw kalau pengelolaan tidak tranfaran perlu ditindak lanjuti. “Karena pemerintah memberikan itu untuk dikelola dengan baik, apalagi sekarang ada BUMDes. Karena bisa dijadikan aset desa. Dan adapun ada pungutan untuk pemasangan terlalu berlebihan. Seyogyanya bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” tandasnya. Dedi Irvan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *