Jakarta,Faktapers.id – Sebanyak 240 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2020. Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menyatakan, perjanjian kinerja menuntut aparatur sipil negara (ASN) untuk berfikir mengenai pola kerja yang terstruktur namun berkolaborasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
Sedangkan perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari atasan sebagai pemberi amanah kepada jajaran dibawahnya sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai indikator kinerja.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyusunan perjanjian kinerja dan rencana kinerja perangkat daerah tahun 2020.
“Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara atasan sebagai pemberi amanah dan bawahan sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” ungkap Sigit Wijatmoko saat pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja pejabat eselon III dan IV di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (10/3).
Ia berharap kepada pejabat eselon III dan IV yang menandatangani perjanjian kinerja dapat memiliki integritas, loyalitas dan kerjasama dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya serta mewujudkan target perjanjian kinerja.
“Penandatanganan ini menjadi batas dasar apa yang kita kerjakan sehari-hari karena masyarakat memiliki harapan yang tinggi atas layanan yang diberikan ASN. Nilai-nilai yang baik ditengah masyarakat menjadi pedoman layanan dalam penyelenggaraan kewenangan sehingga memberikan manfaat dan dampak yang luas,” terangnya didampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Desi Putra dan para Asisten.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian, Tatalaksana dan Pelayanan Publik Kota Administrasi Jakarta Utara, Yuni Wijayanti menjelaskan tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja diantaranya sebagai wujud nyata komitmen antara atasan dan bawahan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Kemudian menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta dasar pemberian penghargaan ataupun sanksi.(Tajuli)