Headline

Salat Jumat di Masjid Al Aqso Sementara Ditiadakan

×

Salat Jumat di Masjid Al Aqso Sementara Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Pengurus  Takmir Masjid Al Aqso Klaten akhirnya memutuskan untuk meniadakan sementara Salat Jumat yang digelar pad Jumat (27/3/2020) guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan itu disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Klaten Mujab  melalui pesan grup WhatsApp di jajaran ASN Klaten pada Rabu (25/3/2020) siang pukul 10.31 WIB.

“Mengingat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 takmir Masjid Al Aqso Klaten melalui pemerintah memutuskan untuk meniadakan Salat Jumat pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020,” kata Mujab.

Peniadaan sementara ini berdasarkan petunjuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Tengah yang di terima dan keputusan rapat pengurus takmir masjid.  Pengumunan ini agar diketahui dan dapat dipahami masyarakat.

“Hal ini sudah kami koordinasikan dengan Tim Gugus Percepatan Penganganan Covid-19 Kabupaten Klaten,” jelas Mujab saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/20).

Mujab menambahkan, tidak adanya Salat Jumat di Masjid Al Aqso juga dilakukan pengurus takmir Masjid Raya Klaten. Kebetulan dua masjid besar di Klaten ini masih dalam kewenangan pemerintah daerah.

Terkait ketentuan ini, kata Mujab, bagi daerah yang rawan terjangkit Covid-19 wajib mengikuti. Sedangkan masjid yang mengadakan Salat Jumat, maka pelaksanaanya harus mengikuti standar protokol yang sudah ditentukan pemerintah.

“Standar protokol yang harus dilakukan pengurus masjid yang menggelar Salat Jumat adalah menggulung karpet atau beralas lantai yang tentunya sudah dibersihkan.  Materi kotbah untuk dipersingkat dan jarak antar jemaah adalah 1 meter. Bagi jamaah untuk membawa sajadah sendiri dari rumah.  Selain itu, takmir masjid harus menyediakan hand sanitaizer dan sabun cuci di tempat wudhu.  Dan yang tidak kalah penting masjid harus disemprot cairan disinfektan,” kata Mujab.

Terkait jemaah yang tidak menjalankan Salat Jumat di masjid, sebagai penggantinya yang bersangkutan Salat Dzuhur di rumah. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *