Headline

Satu orang warga positif Covid-19, LBH Salewangang; Bupati Maros Terkesan Tidak Serius

×

Satu orang warga positif Covid-19, LBH Salewangang; Bupati Maros Terkesan Tidak Serius

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Diberlakukannya Pembatasan Sosial (Social Distancing) hingga pemberlakuan Physial Distancing (Jumat, 20-03-2020) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan lebih dari 190 Negara melaporkan penemuan Corona virus Covid-19 adalah signal Corona Virus sebagai Bencana Global (Pandemi Corona).

Di Indonesia, kasus pertama penemuan Corona Virus Covid-19 bermula pada 1 Maret 2020 di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara. Di Kabupaten Maros temuan pertama Corona Virus Covid-19 terungkap pada tanggal 27 Maret 2020.

Alfian Palaguna, S.H,
Direktur LBH Salewangang Maros. Mengatakan, Dengan adanya Warga Maros yang dinyatakan postif Covid-19 Pemerintah Daerah jelas gagal melindungi kesehatan warganya dalam mencegah penyebaran Corona Virus Covid-19 Di Kabupaten Maros.

Pada Kolom Hitam Bagan di Atas, semestinya di tuliskan ada satu (1) warga dikategorikan sebagai ODP sejak awal. Pasalnya kita ketahui bersama bahwa Warga yang terjangkit covid 19 memiliki riwayat perjalanan umroh bahkan sempat Keluar Daerah. Ini menandakan Bahwa sejak awal Bupati Maros sudah kecolongan terkait akurasi Data yang ada, Ini Bahaya jika tidak segera dievaluasi.

lanjut Alfian Himbauan Untuk Beraktifitas Di rumah, penutuapan tempat wisata hingga Penutupan pusat keramaian oleh Bupati Maros perlu kita apresiasi, namun langkah itu tidak cukup untuk memutus penyebaran Corona Virus saat ini.

“Dengan adanya temuan Positif Covid-19, di Maros ini sudah tidak mungkin rasanya mencegah penyebaran Corona Virus Covid-19, yang dapat kita lakukan sekarang adalah “Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus” yang tentunya dengan kesigapan dan keseriusan Pemerintah Daerah Dalam Hal ini Bupati Maros sebagai Kepala Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

Alfian menambahkan Langkah tegas perlu diambil Bupati Maros Ir. H. Hatta Rahman, seperti penambahan personil Tim Relawan dan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dan menyiapkan penambahan Tim Medis. Sikap cepat tanggap sangat diperlukan dalam kondisi sekarang ini.

Dirikan Posko Siaga Dan Sesegera mungkin sediakan Sarana Karantina dan atau Sarana Isolasi khusus untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Empat Belas (14) Kecematan yang ada di Kabupaten Maros. Penyemprotan Disinfektan dalam jumlah yang besar dan berskala di Titik-titik Vital perlu segera di lakukan, Kesemua Hal di atas penting untuk mendeteksi dan memutus Penyebaran Corona Virus Di Kabupaten Maros.

Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada teman-teman di lapangan dalam menjaga keselamatan saat dalam bertugas. Menyediakan Tenaga medis yang cukup Dan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Keselematan Tim Dan Dokter adalah hal yang utama.

Selain dari pada itu, Alfian meminta Sebagai Kepala Pemerintahan Kepada Bupati Maros Ir. H. Hatta Rahman untuk segera membuka semua Data yang diduga terpapar Covid-19, mulai dari Orang dalam Pengawasan (ODP) , Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga yang Positif terjangkit Covid-19 di Kabupaten Maros.

Ia menyerukan, bahwa atas dasar kepentingan umum, kerahasiaaan Data Pasien harus segera dibuka di hadapan Masyarakat Maros. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publlik serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 Bahwa Kerahasiaan Medis dapat dibuka atas nama kepentingan umum. Dua Dasar Hukum di atas saya kira cukup untuk dibukanya Data pasien kehadapan publik (masyarakat Maros).

“Data yang kami peroleh dari Pusat Informasi Covid-19 Kab.Maros sebanyak Tujuh Puluh Satu (71) Orang yang terdiri dari Enam Puluh Tiga (63) Orang Dalam Pemantauan (ODP) , Tujuh Orang (7) Pasien Dalam Pengawasan (PDP) , Dan Satu Orang (1) dibyatakan Positif. Ini waktunya Bupati Maros membuka Identitas Dan Riwayat ke-Tujuhpuluhsatu (71) orang di atas yang masing-masing hampir tersebar di 14 Kecematan Di Kabupaten Maros,” ungkapnya.

Langkah ini penting untuk diketahui masyarakat sebab dengan dibukanya Data tersebut tentunya akan mempermudah untuk dilakukannya Contact Tracing Kepada siapapun yang diduga terpapar corona virus covid-19 di Kabupaten Maros.

“Karena lalai dan tidak becus, Bupati Maros harus bertanggung jawab penuh kepada Warga yang positif Covid-19,” tutup Alfian.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *