Jakarta, faktapers.id – Sidang lanjutan tentang Penganiayaan terhadap almarhum Arianto Sibarani dengan adiknya Wawan Sibarani pada tgl 8/9-2019 jam 2 dini hari Lokasi kejadian jl.Puskesmas IV Bulak kapal Bekasi Timur kembali di gelar, kemarin.
Dalam sidang ke 2, Pengadilan Negeri Bekasi yang di Ketuai oleh A.Sembiring masih mendengarkan keterangan para saksi. Dihadapan ketua hakim, saksi Josua A Arepa menjelaskan dan mengakui merekam peristiwa itu.
Dan Hakim Ketua kembali mempertanyakan terhadap saksi apakah mengenal pelaku yang ada disebelah penasehat hukum pelaku.
“Kenal dan mereka yang memukuli si korban sampai mati. Tidak ada puasnya mereka memukulinya.”ucap saksi.
Saksi menambahkan sampai aparat kepolisian datang tetap mereka memukulnya dengan sadis. Bahkan, saksi menyebut pelaku utama adalah Asmin Harahap sebagai RT setempat.
Kemudian dalam persidangan itu, Penyidik dari kepolisian Polres Bekasi, menyiapkan saksi dari pelaku 2 anggotanya. Hakim ketua menanyakan tentang kesaksiannya pernah diperiksa oleh penyidik.
Dalam kesaksian di persidangan itu, saksi mengakui tidak pernah diperiksa petugas penyidik.
Mendengar penjelasan dari saksi yang membingungkan, Hakim Ketua sedikit emosi dan memanggil saksi kedepan dan menunjukkan tandatangannya. Anggota tersebut bingung dan merasa tidak pernah diperiksa. Merasa penjelasan saksi yang membingungkan kemudian Hakim mengetuk palu untuk sidang dilanjutkan Minggu depan.(Rosi)