Jakarta, faktapers.id – Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana, perwira polisi yang menjadi “korban” Maklumat Kapolri yang “Minim Sosialisasi”. Ia dimutasi ke Bagian Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya. Diduga buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
Banyak pihak dan masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan Kapolda Metro Jaya, yang memutasi Kapolsek Kembangan yang dianggap telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020. Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.
Sementara Maklumat Kapolri di tandatangani tanggal 19 Maret 2020, tapi tidak melalui proses sosialisasi. Sedangkan pemberitaan di media massa soal Maklumat Kapolri mulai tanggal 23 Maret 2020.
“Minim sosialisasi, pernikahan dilakukan sebelum Maklumat kapolri dilaksanakan,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Bahkan, lanjutnya, ternyata pernikahan Fahrul tersebut juga dihadiri Wakapolda dan menurutnya telah meminta izin kepada pimpinannya.
“Kalau memang dilarang, seharusnya ada pemberitahuan dari pimpinannya agar ditunda, tapi ternyata tidak ada pemberitahuan agar di tunda,” ungkapnya, mempertanyakan mengapa hal itu terjadi padahal dirinya jauh-jauh telah meminta izin.
Masyarakat Kembangan sangat menyayangkan mutasi yang dilakukan terhadap Kapolsek Kembangan. Padahal Kompol Fahrul Sudiana, sosok Kapolsek yang dinilai masyarakat setempat merupakan perwira berprestasi dan punya kinerja baik. Memiliki ide-ide cemerlang dengan berbagai kegiatan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat.
“Fahrul salah satu prakarsa serta panitia Turnamen Sepakbola Tiga Pilar Jakbar Tahun 2020,” kata Umar Abdul Aziz, tokoh masyarakat Kembangan.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa,” ungkap Yusri.
“Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/297/IV/KEP tanggal 4 April 2020.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Mardiyono ini jabatan Kapolsek Kembangan akan diemban Kompol Irawan, yang sebelumnya menjabat Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (uaa/kornel)