Jakarta, faktapers.id – Beberapa pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser Jakarta Utara melaporkan akun Facebook yang melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Habib Lutfi bin Yahya ke Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (1/4/2020).
Akun yang dilaporkan yakni bernama Muhamad Alwi. Barang bukti yang berupa print out tangkapan layar unggahan (screenshot) tersebut diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Satkorcab Banser Jakarta Utara, Usman Daud bahwa postingan pemilik akun FB tersebut diketahui pada Senin (30/3/2020) malam oleh salah seorang Kader GP Ansor Jakarta Utara.
Usman mengaku bahwa sebelum melayangkan laporan, pihaknya telah beritikad baik menemui pemilik akun tersebut untuk diminta klarifikasi. Namun saat ditemui di kediamannya, pemilik akun tak ada di tempat.
“Kami telah berusaha untuk berbicara secara kekeluargaan, tapi ketika kami sambangi kediamannya dia sudah tidak ada,” katanya.
Sementara itu, Ketua GP Ansor Jakarta Utara, Mujawi Rasudin menyesalkan dengan adanya kejadian ini. Dia menilai tindakan tersebut sudah mencemarkan nama baik seorang ulama yang selama ini menjadi panutan.
“Kami menyesalkan atas kejadian ini, karena telah mencemarkan nama baik dan marwah ulama kami yang selama ini kami jaga. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ungkapnya.
Selanjutnya laporan tersebut segera dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor DKI Jakarta.
Koordinator Bidang Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor DKI Jakarta, Hadi Riyadi menilai tindakan pemilik akun tersebut sudah tidak etis dan dituduh secara tidak wajar, sehingga mengundang reaksi dari pihaknya untuk melayangkan laporan.
“Tindakan pemilik akun sudah keterlaluan, dan menyinggung warga nahdliyin, maka sudah sewajarnya kami menyerahkan masalah ini ke pihak berwajib,” tegas Hadi.
Dari pemeriksaan tersebut, tindakan dari pelaku dapat dijerat dengan pidana berupa pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Tajuli)