Jakarta, faktapers.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut WA alias AG (67), tersangka perampokan toko emas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat meninggal karena positif virus corona (Covid-19).
Yusri mengatakan, sebelum terinfeksi Covid-19, WA sudah mempunyai penyakit gula atau diabetes.
“Memang tersangkanya pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula. Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan di sana. Tadi siang tersangka itu meninggal dunia setelah dicek oleh dokter memang ada positif Covid-19,” ungkap dia di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Ia menambahkan, proses penanganan jenazah WA pun sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) bagi pasien yang meninggal karena Covid-19.
Ke depannya, Yusri akan mengecek para keluarga yang membesuk saat WA menjalani perawatan penyakit diabetes di RS Kramat Jati.
“Ini masih kita cek record adakah kunjungan dari keluarganya nanti kita cek untuk bisa mengetahui apakah ada tertular dari keluarganya atau orang yang berkunjung pada saat itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap WA alias AG (67), perampok toko emas di Toko Mas Cantik, Taman Sari, Jakarta Barat.
WA ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat pada Senin (2/3/2020).
Dari aksi pencurian, WA berhasil mengambil perhiasan dengan berat kurang lebih 3 kilogram. Usai mencuri WA kabur, pemilik toko pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi melakukan pengejaran dan saat itu WA melawan, terpaksa polisi menembak kaki WA.
Dari pelaku, polisi menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru, dan satu unit sepeda motor serta 3 kilogram emas hasil curian. AG dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (fp01)