Headline

Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Diskotek dan Sejenisnya Hingga 19 April

779
×

Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Diskotek dan Sejenisnya Hingga 19 April

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif resmi memperpanjang penutupan sementara kegiatan industri pariwisata di Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Perpanjangan ini diumumkan lewat Surat Edaran Nomor: 184/SE/2020, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia.

“Maka dengan ini pelaksanaan penutupan sementara industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020,” tulis Cucu dalam surat edaran yang diterima faktapers.id, Jumat (3/4/2020).

Adapun ketentuan perpanjangan waktu penutupan usaha dimaksud pada jenis/sub jenis sebagai berikut:

1. Klab malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik hidup
4. Karaoke keluarga
5. Karaoke Eksekutif
6. Bar/Rumah minum
7. Griya Pijat
8. Spa (Sante Par Aqua)
9. Bioskop
10. Bola gelinding
11. Bola sodok
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Gelanggang rekreasi olahraga
15. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
16. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga
17. Usaha jasa calon kecantikan/Jasa perawatan rambut
18. Penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.

Untuk pencegahan, disarankan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki
kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 0813-8837-6955 atau Kementerian Kesehatan
nomor telepon (021) 5210411/0812-1212-3119. (Ilham/Kornel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *