Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Industri Operasional Pariwisata

616
×

Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Industri Operasional Pariwisata

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, mulai tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewirausahaan pada penularan wabah COVID -19.Sebelumnya, tutup sementara telah diterapkan selama 2 (dua) pekan, yaitu pada tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan bahwa 4 (empat) kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara. “Kami kembali mengimbau untuk seluruh industri mengatur untuk mengatur jadwal yang telah ditentukan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang dapat menyebabkan penularan COVID-19,” terang Cucu.

Berikut kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:
1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub / Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Eksekutif Karaoke;
6. Bar / Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan / atau elektronik untuk orang dewasa;

Sementara 4 lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara berikut:
15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan / atau elektronik anak-anak / keluarga;
16. Gelanggang Rekreasi Olahraga;
17. Usaha Jasa Salon Kecantikan,
18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE / Ballroom / Balai pertemuan.

Untuk mendasari kebijakan ini, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 184 / SE / 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Industri Operasional Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Virus Infeksi Corona (COVID-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, dimulai sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *