Jakarta, faktapers.id – Kementerian Agama Republik Indonesia mengeularkan surat edaran(SE) No 6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Wabah Covid -19.
Terdapat sejumlah point yang intinya dilarang berbuka puasa bersama secara jamaah. Buka bersama di lembaga maupun diinstansi dan musalah ditiadakan.
Tidak diperbolehkan melakukan tarawih keliling. Selain itu juga, peringatan Nuzulul Quran dengan mengundang banyak massa maupun secara tabliqh.
Halal bihalal saat hari raya dilakukan melalui media sosial, maupun video call.(uaa)