Jakarta, faktapers.id – Polsek Johar Baru kembali menyosialisasikan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Kamis (9/4/2020).
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan PSSB, dan sudah disosialisasikan selama 2 hari (8-9 April 2020),” kata Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).
Adapaun rute yang dilewati di antaranya, Kantor Kecamatan Johar Baru, Jalan Percetakan Negara Dua, Percetakan Negara Raya, Mardani Raya, Rawa Sawah Selatan, dan kembali ke Kantor Kecamatan Johar Baru.
Seperti diketahui, status PSBB berlaku efektif mulai Jumat, 2 April 2020 setelah usulan Gubernur DKI Jakarta disetujui Menteri Kesehatan RI. (uaa)