Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020) besok. Untuk itu, masyarakat diminta untuk mematuhi segala aturan agar dapat meredam penyebaran virus corona (Covid-19).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Hasan Basri Umar mengatakan, warga Jakarta Utara tidak perlu panik, stress, dan khawatir terhadap penerapan PSBB tersebut. Sebaliknya, warga harus menjalankan segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
“Jadi besok PSBB diterapkan di DKI Jakarta. Ini harus dilakukan secara tegas dan tidak ada lagi toleransi,” kata Hasan, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (9/4/2020).
Warga Jakarta Utara ini meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah. Melaksanakan segala aktivitas seperti belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
“Karena untuk memutus mata rantai virus corana harus seperti itu. Jaga jarak fisik dan tidak keluar rumah jika mendesak,” jelasnya.
Terkait pendistribusian bantuan selama PSBB berlangsung, dia mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta, yang melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Terutama terkait pendataan warga yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan tersebut.
“RT RW tahu persis warganya yang pantas menerima bantuan. Jangan sampai pendataannya tidak tepat. Sehingga orang yang tidak pantas ternyata menerima dan orang yang pantas justru tidak dapat bantuan. Yang pantas menerima orang miskin, yang terdampak Covid-19, pekerja yang dirumahkan, orang tidak mampu dan lain sebagainya,” tutupnya. (Tajuli)