Jakarta, faktapers.id – Dalam rangka pemberlakuan PSBB. Terminal Kalideres maka jam operasional terminal akan dibatasi.
“Terminal Kalideres sejak berlakunya PSBB ini maka jam operasional terminal dibatasi.Jam 06.oo sampai dengan jam 18.00 Wib.Tidak ada pengalihan cuma jam hanya jam operasi dibatasi,” ucap Kepala Teeminal Kalideres Revi Zulkarnain, Jumat, (10/04/2020).
Dikatakan Revi, nantinya akan disiapkan posko pemantauan di pintu masuk dan pintu keluar Terminal Kalideres.”Ini menindak lanjuti surat Keputusan Gubernur No 33 tentang pembatasan sosial berskala besar di area terminal bus,” tuturnya.
Dalam menerapkan keputusan itu, Dishub Teeminal Kalideres menerjunkan 20 petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, bersama petugas Pospol Terminal Kalideres. Pemeriksaan juga dilakukan di Daan Mogot.(man)