Jakarta, faktapers.id – Petugas gabungan unsur Tiga Pilar (Pemerintah, TNI-Polri) Kecamatan Tanjung Priok menggelar patroli wilayah di Pasar Sunter, Kelurahan Sunter Agung, Sabtu (11/4/2020).
Patroli wilayah digelar dalam upaya menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, sebagian besar masyarakat telah menerapkan aturan PSBB dengan menjaga fisik dan menggunakan masker. Namun masih terdapat sebagian kecil masyarakat yang luput menerapkannya.
“Sasaran patroli wilayah kali ini ada di Pasar Sunter. Sebenarnya setelah diterapkan aturan PSBB sebagaian besar masyarakat paham. Hanya saja di pasar ini masih ada sebagian kecil dari penjual dan pembeli yang masih menghiraukannya,” kata Evita, saat ditemui di Pasar Sunter, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (11/4/2020).
Dalam patroli wilayah ini, dipastikannya petugas juga menertibkan tenda, meja dan bangku pada sejumlah warung makan dan minum. Warung tersebut hanya diperbolehkan melayani pembeli dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang ke rumah.
Petugas gabungan juga membagikan masker kain bagi pedagang dan pembeli yang tidak mengenakan masker di pasar tersebut. Termasuk menyebar brosur imbauan pencegahan Covid-19.
“Tadi kami juga menyingkirkan tenda, meja dan bangku pedagang makanan dan minuman. Mereka sebenarnya masih diperbolehkan berjualan tapi hanya melayani pembeli dengan take away atau dibungkus. Tidak dibolehkan pembeli makan dan minum di warung,” jelasnya.
Lurah Sunter Agung, Dhanang Winarko menerangkan, koordinasi dengan pengelola Pasar Sunter telah dilakukan untuk mewajibkan pasar sebagai area wajib masker. Melarang masyarakat yang tidak menggunakan masker masuk ke area pasar tersebut.
Begitu pun pada 20 Rukun Warga (RW) di Kelurahan Sunter Agung yang saat ini telah menerapkan warga untuk wajib mengenakan masker saat mendesak keluar rumah. Patroli mulai dari tingkat RW hingga Tiga Pilar kelurahan pun digencarkan untuk menegakkan aturan PSBB, terutama mencegah adanya kerumunan warga.
“Yang boleh keluar rumah hanya warga yang mau membeli makanan dan berobat. Itu pun wajib memakai masker. Pulang ke rumah kalau bisa langsung mandi dan mencuci pakaian yang dikenakan,” tutupnya. (Tajuli)