Jakarta, Faktapers.id ‐ Ada sanksi bagi masyarakat yang tak patuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Terancam 1 tahun bui dan/atau denda hingga Rp100 juta. Begitu juga bagi pengemudi kendaraan bermotor.
DKI merupakan daerah pertama yang menerapkan PSBB, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) makin meluas.
“Ada sanksi yang bisa diterapkan pada masyarakat yang tidak patuh. Di UU tentang Karantina Kesehatan Pasal 93, ancamannya satu tahun penjara dan denda 100 juta. Itu opsi yang [bisa] dikeluarkan,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, pada Jumat (10/4).
Meski begitu saat ini, kata Yusri pihaknya masih mengedepankan himbauan dan pembubaran secara persuasif.
“Aturan sanksi bagi kami opsi yang terakhir kita lakukan itu. Bahwa [selama] PSBB kita harapkan yang utama kesadaran masyarakat,” terangnya.
Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, bagian ketujuh mengatur pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Pasal 18 menyatakan mobil pribadi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Dan pengemudi dan penumpang wajib memakai masker di dalam kendaraan.
Penumpang yang dibawa juga tidak boleh lebih dari setengah kapasitas kendaraan. Penumpang dan pengemudi tidak diperbolehkan pergi jika suhu badan di atas normal. Mobil juga harus didisinfeksi setelah digunakan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi sepeda motor pribadi. Dengan tambahan pengemudi dan penumpang harus memakai sarung tangan. Tidak ada ketentuan jumlah penumpang untuk sepeda motor pribadi.
Berbeda dengan angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online. Dalam Pergub diatur ojek hanya bisa mengangkut barang.
Kemudian selanjutnya Pasal 27 mengatakan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB yang sudah diatur bisa dikenakan sanksi.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” isi pasal tersebut.
PSBB mulai berlaku di Jakarta pada Jumat (10/4/2020) hingga dua pekan ke depan. Selama PSBB berlaku masyarakat dilarang ke luar rumah, kecuali untuk aktivitas yang diperbolehkan. Uaa