Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukan lagi saatnya sosialisasi, melainkan sudah dalam tahap penegakkan aturan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penenangan Covid-19 Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan PSBB tidak lagi sekadar sosialisasi dan imbauan. Namun sudah dalam tahap penegakkan aturan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Bukan lagi saatnya sosialisasi dan imbauan, tapi saatnya menegakkan aturan PSBB dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Ali, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Diterangkannya, segala aturan penerapan PSBB dalam penanganan Covid-19 sudah tertuang lengkap dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Salah satunya, memastikan warga tidak berkerumun apalagi keluar rumah jika tidak mendesak. Termasuk aturan dalam berkendara dan mewajibkan warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah.
“Bersama aparat lainnya (TNI-Polri) pengawasan akan lebih ditegakkan. Memastikan penutupan sementara tempat umum dan kantor yang dikecualikan. Penyedia bahan pokok, rumah makan, dan restoran masih dibolehkan buka dengan catatan belanjaannya harus dibungkus atau dibawa pulang,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara ini berharap, kesadaran masyarakat terhadap aturan PSBB semakin meningkat mulai Senin (13/4/2020) besok. Penegakkan aturan ini tidak semata-mata untuk kepentingan aparat, namun untuk kepentingan bersama untuk bersatu melawan Covid-19.
“Kemarin dan hari ini kan libur. Senin besok saya kira masyarakat sudah meningkatkan kesadarannya,” tutupnya. (Tajuli)