Jakarta, faktapers.id – Dalam kasus yang sedang mendera Pasangan Pasutri Lansia Agus Butarbutar, SH (54) dan istrinya Juniar (57), yang diduga Cacat Hukum dan Bukti-Bukti Tidak Kuat itu akan disidang kembali di pada Senin (13/04/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dari berdasarkan keterangan para saksi 1, 2, 3 dan 4, tidak mengenal terdakwa.
Dari para saksi 1, 2, 3 dan 4 yang menyatakan tidak melaporkan, tidak mengenal, tidak ada hubungan saudara, tidak ada hubungan pekerjaan, tidak pernah bertemu serta tidak pernah mengetahui pekerjaan Agus Butarbutar, SH.
Menurut Dra. Helmi Rotua Butarbutar (Saudara Agus Butarbutar) bahwa tuduhan atas sangkaan pasal 264/266 jo pasal 55 KUHP tidak akan membuktikan kakaknya Agus Butarbutar bersama istrinya bersalah.
Dilain sisi situasi saat ini kondisi Virus Covid-19 (Corona) yang mewabah kemana-mana jadi sangat memperhatikan dan rentan bagi lanjut usia (Lansia) tersebut, dari situasi dan kondisi itu perlu perhatian dari Tim Covid-19 dan Pemerintah Pusat.
Menurut, Dra. Helmi Rotua Butarbutar telah mengajukan jaminan penanguhan tahanan atas kakaknya Agus Butarbutar SH, Yang suratnya di tunjukan kepada Majelis Hakim, ketua sidang atau Hakim ketua, Agung Purbantoro SH, MH. dimana Dra. Helmi Rotua Butarbutar yakin dan percaya kepada pak Hakim Agung Purbantoro untuk mengabulkan penangguhan terhadap Agus Butarbutar dan istrinya Juniar tersebut.
Dari pengamat Hukum Projustisia, Lasman Siahaan SH, MH meminta PN Jakut untuk dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Agus Butarbutar dan istrinya Juniar.
“Pasalnya, penangguhan penahanan selain mendukung imbauan pemerintah dalam menghindari penularan virus Corona, juga didasarkan tidak adanya saksi-saksi a charge atau memberatkan yang mendukung surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Lasman Siahaan SH,MH.
Disaat yang berbeda, Ketua Umum LSM Pesdam, Bachrudin juga menyatakan penangguhan itu merupakan langkah hukum yang tepat. Bahkan ia sangat menyayangkan adanya dugaan penanganan perkara yang tak seharusnya menjadi perkara hukum, Namun harus dijalani di Meja Hijau.
“Kalau saya cermati, kasus pasangan lansia ini terkesan sangat dipaksakan yang seharusnya selesai dalam mediasi keluarga, namun kenapa sampai ke meja hijau,“ jelasnya Bachrudin ketika ditemui di kantornya, Minggu (5/4/2020).
Dari penangguhan yang dilayangkan oleh pihak keluarga dikatakan Bachrudin sangat tepat, Selain kasus yang sedang mendera pasangan lansia ini dinilai cacat hukum dan tak kuat dengan bukti-bukti yang ada, terlebih adanya wabah Virus Corona (Covid-19) yang kian merebak tersebut.
“Kalau saya liat dan kaji, bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan tidak mengarah keunsur yang dituduhkan JPU, bahkan fakta-fakta persidangan jelas tak mendukung adanya tuduhan pasal 264/266 KUHP dan Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terlebih wabah virus Corona Covid-19 yang kian menyebar mengingat usia Agus Butar Butar dan Juniar tergolong Lansia.” tandasnya Bachrudin.
Dalam kasus ini unik karena beberapa hal, antara lain Agus Butarbutar sebagai suami Juniar saat ini ikut diseret ke pengadilan sebab diduga ikut serta dalam tindak pidana yang disangkakan kepada istrinya. Sesuatu yang absurd bagi seseorang suami ikut terlibat membuatkan surat nikah istrinya dengan lelaki lainnya, dengan dalih apapun juga itu.
Sedangkan keunikan lainnya adalah karena pernikahan antara Juniar dengan almarhum Basri Sudibyo benar-benar pernah terjadi sebagai fakta. Hal itu dibuktikan dengan adanya prosesi pernikahan melalui pemberkatan pernikahan di sebuah gereja oleh seorang pendeta, Namun, diklaim sebagai Nikah Palsu.
Menanggapi kasus tersebut, Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 pun angkat bicara dan sangat menyayangkan tentang konflik keluarga itu masuk ke ranah pengadilan.
“Sebenarnya, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak harus menyisakan penderitaan kepada setiap pihak yang sebenarnya punya pertalian kekeluargaan itu,” ujar Wilson di jakarta kepada pewarta media ini, Minggu, 5 April 2020.
Selanjutnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI) itu juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola penyelesaian persoalan keluarga semacam ini oleh aparat penegak hukum.
“Polisi sebenarnya harus juga berfungsi sebagai mediator dalam kapasitasnya sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penolong masyarakat. Bukan justru menjadi provokator dan membantu menjerumuskan warga yang berkonflik ke dalam situasi yang makin sulit. Ketika persoalan masuk ke meja hijau, apapun hasilnya, keretakkan hubungan kekeluargaan antara anggota keluarga itu sudah terjadi dan makin merusak,” jelas lulusan pasca Sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu.
Pertimbangan penangguhan Agus butarbutar dan istrinya Juniar lainnya, karena keduanya sudah lansia, berumur diatas 54 tahun. Tentunya pada usia-usia tersebut sangat rentan terserang penyakit corona. Apalagi keduanya harus bekerja menghidupi keluarganya.
“Saya dan istri yang sudah lansia dan rentan terserang wabah corona ingin berkumpul bersama keluarga, agar bisa mengawasi anak-anak saat merebaknya virus corona ini, berharap Ketua PN Jakarta Utara dapat mengabulkan penangguhan penahanan kami. Dan kami pun siap menjalani pemeriksaan dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, kooperatif mengikuti persidangan,” mohon Agus.
Agus juga menegaskan, dia dan istrinya Juniar sama sekali tidak berkeinginan menguasai aset atau warisan Basri Sudibyo di luar yang diberikan almarhum kepada Juniar.
Sedangkan Agus dan Juniar hingga sekarang masih berstatus sebagai suami istri, sudah merasa sama-sama tua, Sehingga tidak berniat menguasai apapun yang bukan hak mereka.
Dra. Helmi Rotua Butar-butar mengharapkan dan memohon kepada ketua Majelis Bapak Agung Purbantoro SH.MH. Untuk mengabulkan penangguhan kakaknya, Agus Butarbutar SH. Dan istrinya Juniar pada sidang Hari Senin (13/04/2020).(ancnk/Tajuli)