Badung, Bali. faktapers.id – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung menggelar Jumpa Media dalam rangka menginformasikan terkait perkembangan dan kebijakan mitigasi Covid-19 di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung Senin (13/4).
Dihadapan awak media cetak dan elektronik, Bupati Giri Prasta yang didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa menyampaikan bahwa setelah beberapa kali mendapatkan arahan melalui Teleconference dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, KPK, Kejaksaan maupun BPKP, pihaknya mengambil 6 kebijakan strategis yang menjadi prioritas dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanggulangan covid-19 di Badung diantaranya :
Pertama, Pemkab Badung akan menggratiskan pembayaran PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama 3 bulan kedepan. Selanjutnya yang kedua memberikan sembako kepada keluarga penerima manfaat.
Ketiga, memberikan insentif kepada tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan sesuai data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang dilaporkan oleh perusahaan.
Keempat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dari Badung dan mahasiswa Kabupaten Badung yang datang dari luar negeri disiapkan rumah singgah karantina mandiri dengan pengawasan.
Kelima, bagi masyarakat Badung yang BPJS tidak lagi ditanggung oleh perusahaan dan atau peserta mandiri yang tidak mampu membayar tagihan dibayarkan oleh Pemkab sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku dan yang keenam, berkenaan dengan Alat Pelindung Diri (APD), rapid test dan masker sesui SOP, akan di dahulukan di berikan kepada tenaga medis dan satgas yg bertugas di garda terdepan di lapangan.
“Itu kebijakan yang kami ambil dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung,” tegasnya seraya mengatakan Pemkab Badung juga sudah menggerakkan UKM untuk berperan serta memproduksi masker kain sejumlah 100 ribu pcs yang akan didistribusikan kepada masyarakat. (Ans)