Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Tiga Hari Pertama Pelaksanaan PSBB

×

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Tiga Hari Pertama Pelaksanaan PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan pelatihan komprehensif 3 (tiga) hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal tersebut bersamaan dengan liburan nasional dan akhir pekan, sehingga Jakarta relatif lengang. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih berkegiatan di rumah selama masa PSBB mulai diberlakukan.

Namun, pada Senin (13/4/2020), ada pergerakan masyarakat yang lebih tinggi dari luar ke dalam wilayah Jakarta.

Sementara itu, wilayah penyangga yang terdiri atas Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten belum menerapkan PSBB.

“Ini yang nanti akan kita bahas dengan kawasan sekitar kita. Insya Allah, Rabu di Jabar sudah dilaksanakan, mudah-diminta di Banten segera, jadi penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4) malam.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Polda dan TNI telah menyiagakan sejumlah pos pemeriksaan untuk membahas jalannya masa PSBB. Rinciannya, sebanyak 11 check point di perbatasan, 13 check point di stasiun dan terminal, 5 check point di pintu masuk tol, dan 4 check point di dalam kota.

“Secara bertahap kita akan menambahkan check point. Begitu PSBB sinkron, maka proses penindakan atas memecahkan jauh lebih leluasa. Kita akan menjawab semua yang melanggar aturan di PSBB,” tegasnya.

Anies pun ikut menyetujui terkait peraturan tentang ojek atau kendaraan roda dua. Peraturan yang dilaksanakan di Jakarta tetap disetujui pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan kebijakan tentang motor yang bisa mengangkut barang aplikasi, tetapi tidak mengizinkan transportasi.

“Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi, bagi anggota keluarga yang menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama, tidak masalah. Tapi, jika angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi,” ungkap Anies.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperbarui, mereviu, dan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan di sektor luar yang dikecualikan yang tetap beroperasi selama masa PSBB ini. Tindakan tegas tersebut dapat membentuk pencabutan izin usaha.

“Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan aktivitas di tempat kerja dan menerapkan WFH, ada yang tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB. Penting disadari, PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta dari penularan. Ketika melakukan persetujuan dan berulang terus kita cabut izin usaha. Kami harap itu tidak terjadi, maka ini harus ditaati,” tuturnya.

Gubernur Anies juga mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga jarak, tinggal di rumah, dan jika keluar rumah maka wajib menggunakan masker. Harapannya, hal ini dapat dilakukan bersama-sama oleh seluruh komponen masyarakat, sehingga dapat memotong rantai distribusi Covid-19. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *