Volume Sampah di Jakarta Utara Turun Selama PSBB

641
×

Volume Sampah di Jakarta Utara Turun Selama PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara mencatat terjadi penurunan volume sampah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Penurunan volume ini nampak dari tidak adanya penumpukan di setiap depo sampah baik sampah reguler maupun pasar.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, pasokan sampah berkurang selama penerapan PSBB di Jakarta Utara. Penurunan volume ini nampak dari terkendalinya sampah di setiap depo dengan tidak adanya penumpukan sampah.

Tercatat rata-rata volume sampah di Jakarta Utara sejak diberlakukan PSBB, Jumat (10/4/2020) hingga Senin (13/4/2020) sebanyak 1.064,24 ton per hari. Sedangkan data pada Februari 2020, rata-rata volume sampah di Jakarta Utara mencapai 1.467 ton per hari.

“Volume sampah selama PSBB di Jakarta Utara mengalami penurunan. Depo sampah lebih terkendali karena memang pasokan sampah dari masyarakat berkurang,” kata Hariadi, saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Adanya penurunan volume sampah ini, dijelaskannya pola distribusi sampah dari depo ke tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat pun diubah.

Jika sebelumnya menerapkan pola pengangkutan sampah di depo menggunakan alat berat ke truk, kini sampah langsung diangkut ke truk dari gerobak sampah yang berasal dari lingkungan masyarakat. Sehingga tidak lagi ada penumpukan sampah di depo dan antrean gerobak sampah yang dapat menyebabkan resistensi bau di sekitarnya.

“Saya sudah menginformasikan setiap Kasatpel (Kepala Satuan Pelaksana) Kecamatan untuk memanajemen operasional petugas gerobak sampah yang masuk ke depo. Disesuaikan dengan jadwal datangnya truk sampah yang akan mengangkut ke TPST Bantar Gebang,” jelasnya.

Dalam analisanya, dia menyebut penurunan volume sampah ini terjadi karena minimnya aktivitas masyarakat di luar rumah. Begitu pun tidak adanya aktivitas kantor yang dikecualikan tetap beroperasi selama PSBB berlangsung.

“Kami juga memperketat pembuangan sampah dari kontrak penyedia jasa kawasan (B to B). Kalau kedapatan sampah dibuang sembarangan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah,” tutupnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *