Jakarta, faktapers.id – Penyampaian perubahan alokasi angaran untuk penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Dimana sejatinya batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD sebelumnya paling lama 7 hari sejak ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Akan tetapi Instruksi tersebut diubah menjadi paling lama 2 pekan setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan.
Begitu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam siaran tertulisnya, Selasa, (14/04/2020)
Tito ingin pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD.”Perubahan alokasi anggaran ini untuk penanganan kesehatan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial atau social safety net,” pungkasnya.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.
Apalagi kata Tito, Kepala Daerah yang belum menyampaikan juga menyampaikan hasil laporan APBD. Maka, akan dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum(DAU) atau DBH. Hal itu sesuai pertimbangan yang sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan.
“Maka besaran DAU atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan,” tuturnya.(uaa)