Dewan Pers Minta Perusahaan Media Diberikan Intensif, Media Kecil Tersingkir?

×

Dewan Pers Minta Perusahaan Media Diberikan Intensif, Media Kecil Tersingkir?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Lembaga induk pers Indonesia, Dewan Pers meminta pemerintah untuk memberikan intensif kepada perusahan pers. Hal itu dipandang lucu oleh Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya atau yang sering disapa Opan ini.

Opan menilai, Dewan Pers terlihat tidak menaungi perusahaan-perusahaan pers skala kecil dan menengah. Pasalnya, Ketua Dewan Pers M. Nuh hanya melirik industri perusahaan pers nasional yang berskala besar.

“Lucu ajah dengernya. Kok bisa Dewan Pers hanya menyelamatkan kelompoknya saja. Padahal industri perusahaan pers itu memiliki kekuatan finansial yang cukup. Beda hal nya dengan perusahaan-perusahaan pers skala kecil dan menengah,” cetus Opan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Pandemi corona (Covid-19) menurutnya bukan hanya menekan industri media massa nasional yang disebut-sebut Dewan Pers, akan tetapi berdampak pada semua lini perusahaan media tanpa terkecuali.

“Saya mengkritisi ucapan Muhammad Nuh selaku ketua Dewan Pers soal dirinya meminta pemerintah memberikan dukungan insentif demi keberlangsungan usaha industri media, tapi saya mendorong dan mendukung Dewan Pers untuk tetap pada induk lembaga pers Indonesia yang juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan-perusahaan media skala kecil dan menengah,” desaknya.

Sementara Pimpinan media Sinar Pagi Baru, Rinaldo juga memposting ada apa dengan Dewan Pers? Dalam postingan yang diunggahnya di akun FB Rinaldo Sijabat pada 7 April 2020, pukul 09.52, ia membatah prilaku Dewan Pers yang hanya sepihak dalam pembelaan anggaran.

“Gak sangka mentalnya Dewan Pers dalam kepeduliannya mengatasi Pandemi Virus Covid-19. Padahal industri pers ada yang namanya Hary Tanu (MNC Group), Jacub Utama (Gramedia Group), Eric Tohir (Republika), James Riyadi (Lippo Group), Suryo Paloh (Metro TV/Media Indonesia), Dahlan Iskan (Jawa Pos Group), Wisnu Tama (Net TV), Chairul Tanjung (Trans Group),” tulis Rinaldo.

Sebelumnya, dalam pernyatan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyebutkan industri media massa menghadapi dampak serius dari krisis ekonomi akibat wabah corona. Padahal media massa berperan penting dalam menyajikan informasi untuk masyarakat.

Pemberitaan pers yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat bahkan semakin relevan pada situasi krisis seperti sekarang ini. Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah telah mempersiapkan kebijakan pengurangan pajak untuk 15 sektor manufaktur.

“Kami berharap rencana kebijakan ini dapat diperbaiki dengan memasukkan sektor industri media massa sebagai bagian dari prioritas penerima insentif ekonomi pemerintah,” ungkap Nuh, dalam pernyataan resminya, Jumat (9/4/2020) pekan lalu.

Dewan Pers berpandangan skema pengurangan atau penghapusan pajak serta insentif lain semestinya juga berlaku pada industri media seperti diberlakukan pada sektor penting lainnya.

Berikut ini usulan insentif bagi perusahaan pers yang merupakan hasil pembicaraan Dewan Pers dengan konstituen pers nasional:

1). Penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020;

2). Penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers tahun 2020;

3). Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020;

4). Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara;

5). Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung;

6). Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah mellaui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis;

7). Pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak;

8). Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020;

9). Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.

Dewan Pers bersama seluruh unsur pers nasional berharap pemerintah mempertimbangkan usulan-usulan di atas.

“Kami yakin pemerintah memiliki kesungguhan untuk senantiasa mempertahankan kehidupan pers yang bebas, sehat, bertanggung-jawab, dan selalu berkontribusi dalam penyelesaian masalah-masalah bangsa,” pungkas Nuh. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *