Jakarta, faktapers.id – Anggota Ombudsman RI Alvin Lie angkat bicara ihwal surat dari Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo Andi Taufan Garuda Putra kepada para camat untuk menerima serta mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sementara Taufan diketahui merupakan CEO PT Amartha.
Alvin menilai, surat berkop Sekretariat Negara itu malaadministrasi meski belakangan Taufan telah menyampaikan permohonan maaf dan mencabut surat tersebut.
“Saya menilai ini merupakan tindakan yang terindikasi malaadministrasi,” ungkap Alvin melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, sebagai stafsus Taufan tak berwenang membuat surat keluar atau surat edaran seperti surat bagi para camat tersebut. Alvin mengatakan, tugas stafsus semestinya mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden.
“Tapi tidak kemudian menyurati, memberitahukan ke camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk mendata dan lain-lain,” ujarnya.
Alvin juga mempertanyakan kewenangan Taufan mengirim surat keluar menggunakan kop Setneg. Ia menyebut, penerbitan surat itu merupakan pelanggaran berat karena tak diketahui apakah sudah seizin Menteri Sekretaris Negara Pratikno maupun Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Alvin menyatakan Taufan sebagai stafsus presiden, bukan termasuk pejabat yang berwenang menggunakan kop surat tersebut.
“Hal ini wajib menjadi perhatian presiden untuk evaluasi lagi tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi, dari stafsus yang selama ini dibangga-banggakan presiden sebagai milenial,” tutunya.
Di sisi lain, ia juga melihat surat itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena perusahaan Amartha adalah perusahaan yang dipimpin oleh Taufan sendiri.
“Ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud stafsus adalah perusahaan di mana stafsus juga punya peran di sana,” katanya.
Dalam catatan Alvin, bukan sekali ini saja stafsus Jokowi memberikan pernyataan blunder. Menurutnya, Jokowi mesti mempertimbangkan ulang keberadaan para stafsus milenial tersebut.