Jakarta, faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara terus bergerak membantu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, pelaksanaan PSBB yang dilakukan di Kecamatan Pademangan hari ini pihaknya menyisir tiga jalan utama. “Jalan Budi Mulia, Jalan Gunung Sahari Raya, dan Jalan Mangga Dua Raya,” katanya Selasa (14/3/2020).
Berdasarkan temuan pelanggaran di lapangan, Yusuf Majid menambahkan masih banyak masyarakat yang kurang memperhatikan faktor keselamatan dirinya.
“Masih banyak yang berkumpul dan bergerombol pada masa PSBB ini. Mereka tidak menyadari virus corona bisa menyebar kapan dan dimana saja. Dengan apa yang dilakukannya pada kondisi saat ini tentulah sangat berbahaya, untuk dirinya sendiri, keluarga di rumah ataupun orang lain nantinya,” ujarnya.
Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta khususnya di wilayah Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan dengan terpaksa membubarkan puluhan ojol.
“Mereka mangkal bergerombol di Gunung Sahari, dengan terpaksa setelah kami berikan imbauan akan pentingnya menjaga jarak kemudian kami bubarkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, selain membubarkan ojol yang bergerombol, petugas gabungan Satgas Covid-19 Jakarta Utara juga melakukan imbauan kepada 27 orang untuk lebih waspada penyebaran Covid-19 dengan mengharuskan penggunaan masker selama ke luar rumah, menutup 18 toko yang terdiri dari toko elektronik, meubel, parfum, handphone, dan mengarahkan 7 rumah makan menggunakan sistem take away. (Tajuli)