Headline

Kadisnakertrans Cirebon Sebut Masih Banyak Buruh yang ‘Alergi’ Omnibus Law

575
×

Kadisnakertrans Cirebon Sebut Masih Banyak Buruh yang ‘Alergi’ Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

Cirebon, faktapers.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Cirebon Dadan Subandi menyebut bahwa masih banyak pekerja atau buruh yang ‘alergi’ dengan Omnibus Law RUU Tenaga Kerja.

Hal itu disampaikan Dadan saat menjadi narasumber dalam Talk Show
bertema “Mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk Peningkatan Investasi dan Meminimalisir Pengangguran” melalui siaran di Studio Radio Sindang Kasih 103,6 FM, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/4/2020).

“Banyak masyarakat pekerja Cirebon atau buruh yang menganggap adanya
Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan merugikan mereka karena menghilangkan hak-hak dasar buruh sehingga membuat suasana tidak
harmonis,” ungkapnya.

Hal inilah yang harus diluruskan agar para buruh tahu dan tidak menerima berita bohong alias hoaks dari sumber yang tidak jelas.

“Kita harus menciptakan
suasana harmonis dinamis, agar masyarakat pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan, apalagi dalam keadaan saat ini adanya wabah
Covid-19,” kata Dadan.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, Omnibus Law merupakan produk hukum yang merangkum semua yang diperlukan untuk isu tertentu. Secara historis praktik penerapan Omnibus Law telah banyak diterapkan di berbagai negara common law system dengan tujuan memperbaiki regulasi.

“Omnibus Law sebagai strategi agar penataan dilakukan secara sekaligus
terhadap banyaknya peraturan perundang-undangan. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling disharmoni menjadi regulasi,” tuturnya.

Selain Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon, hadir narasumber lain yakni Kabiro Humas Kemenaker RI R. Shoes Hindharno dan Direktur Assyirbani Centre Iin Masruchin. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *