Makassar, faktapers.id – Penyidik Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, telah merampungkan berkas perkara atas nama alias AM Alias JAYA dalam kasus melakukan penebangan Pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang telah dinyatakan lengkap (P21). Senin (13/04/2020) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penyidik Balai Gakkum Sulawesi bersama – sama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, akan melakukan serangkaian kegiatan penyerahan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) ke Kejaksaan Negeri Malili di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. “Jadwal tahap II akan dikomunikasikan,” singkat Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Sulawesi.
“Penyidikan terhadap kasus penebangan ini merupakan hasil operasi penegakan hukum antara Balai Gakkum Sulawesi, KPH Kalaena dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Operasi gabungan ini merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan pusat di provinsi Sulawesi Selatan,” terang Muhammad Amin.
Tanggal 8 Februari 2020, Tim Operasi mengamanankan pelaku berserta barang bukti, pada saat itu pelaku sedang menebang pohon didalam Kawasan hutan Lindung tanpa ijin pejabat, kemudian Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Sulawesi di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka tidak bekerja sendiri, dan penyidik dalam kasus ini terus bekerja mengumpulkan alat bukti kepada pelaku lain.
“Aktor intelektual berinisial RL, saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan berkas perkara telah serahkan ke JPU untuk diteliti lebih lanjut,” pungkas Muhammad Amin (Kepala Seksi I)
Kepala Seksi Wilayah I menuturkan, Penyidik Balai Gakkum Sulawesi menjerat tersangka AM alias Jaya dengan pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf “e” Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo Pasal 12 huruf “c” dan atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf “f”
Berikutnya, Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh tahun) dan pidana denda sebanyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar) dan atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000.,00 (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dan atau ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.,00 (Lima miliar rupiah).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengucapkan terimakasih kepada semua tim yang terlibat dalam penangangan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan kerjasama dan sinergitas antara KPH Kalaena (Dishut ) Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, BPKH Wilayah Sulawesi, Pengadilan Negeri Malili dan Rutan Kelas 1 Makassar.
“Perkembangan lebih lanjut terhadap tersangka lain yang terlibat diharapkan dapat segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku yang terlibat,” tutup Dodi.(anchank)