Penutupan Operasional Industri Pariwisata di DKI Diperpanjang

1324
×

Penutupan Operasional Industri Pariwisata di DKI Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang waktu penutupan operasional industri pariwisata hingga 23 April 2020. Kebijakan itu menindaklanjuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020.

Tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Ibukota dan surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 184/SE/2020. Dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona.

Selain itu pula, perpanjangan penutupan sementara operasional industri Pariwisata menindaklanjuti peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahum 2020 soal penerapan pembatasan sosial berskala besar(PSBB).(kornel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *