Mau Dapat Insentif Dari Pemprov DKI Usai di PHK, Ini Syaratnya

565
×

Mau Dapat Insentif Dari Pemprov DKI Usai di PHK, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Bagi warga masyarakat DKI Jakarta, yang sudah mengisi pendataan pekerja atau buruh yang terdampak dari wabah Covid 19, diharapkan mereka segera melengkapi dan mengisi dokumen diri melalui webside www.prakerja.go.id, mulai hari Senin 20 April 2020, sampai dengan Kamis 23 April 2020. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah Faktapers.id, Minggu (19/4/2020).

Andri Yansyah menjelaskan, masyarakat di DKI Jakarta, yang sudah terdata oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, nantinya bisa melihat melalui webside www.prakerja.go.id/faq.

“Umumnya, mereka yang di PHK atau dirumahkan akibat persoalan dari dampak wabah Covid 19,”ujarnya.

Dikatakan Kadis, setelah proses verifikasi data diri mereka nantinya mendapat pelatihan dan Insentif dari Pemerintah.

“Terkait mekanisme dan besarannya itu kewenangan pemerintah pusat, karena ini adalah program pemerintah pusat. Kita hanya ditugaskan untuk mendata saja. Dalam hal ini Kemenko perekonomian dan kementerian ketenagakerjaan. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *