Jakarta, faktapers.id – Ditengah merebaknya penyebaran virus corona (covid-19), oleh prmerintah, puluhan ribu narapidanan dan napi anak dibebaskan melalui program asimilasi dan hak integrasi.
“Telah dikeluarkan 38.822 narapidana dan anak (data 20 April 2020 pukul 07.00 WIB), 36.641 orang melalui program asimilasi dan 2.181 melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas,” sebut Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam rilisnya, Senin (20/4/20).
Menyoal hal ini, politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang dapat meyakinkan masyarakat, bahwa napi dan anak yang telah dibebaskan tersebut tetap berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Balai Pemasyarakatan,.
“Karena program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA di seluruh Indonesia akan terus berlangsung hingga pandemi covid-19 di Indonesia berakhir,” sambungnya.
Bamsoet mengungkpan, hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri/Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
“Mendorong Pemerintah agar dapat menyiapkan lapangan kerja atau wadah pelatihan kemampuan bagi narapidana, sehingga kehidupan mereka dapat diisi oleh hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” srrunya.
BAmsoet pun mengungkapkan, mendukung dan berharap upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam program asimilasi, dapat tepat sasaran dan sesuai tujuan baik kemanusiaan tanpa merugikan pihak manapun.
“Mendorong Pemerintah juga dapat memaparkan data penunjang maupun kajian lebih lanjut yang mendasari urgensi melepaskan narapidana dan anak yang saat ini menghuni Rutan, Lapas, maupun LPKA, sehingga kebijakan dan keputusan Pemerintah tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan masyarakat dari sisi manapun,’ sebutnya.
Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan, MPR juga berharap agar kebijakan asimilasi tersebut tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maupun oleh napi yang telah mendapatkan asimilasi namun kembali melakukan tindak pidana.(OSS)