Empat Komplotan Pencurian Sapi di Dompyongan Digulung Polisi

9692
×

Empat Komplotan Pencurian Sapi di Dompyongan Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Tim Reserse Kriminal Polres Klaten meringkus empat komplotan pencurian hewan ternak yang terjadi pada, Sabtu (18/4/2020).

Keempat pelaku berasal dari Kabupaten Klaten yaitu Sugimin (48) Sumanto (56) asal Manisrenggo, Setiyantoro (62) warga Wedi dan Suparjo (41) warga Ngawen.

Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasateskrim AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan dari hasil ungkap kasus pencurian hewan tersebut Polisi menyita 1 ekor sapi jantan umur 3 tahun warna merah dengan berat 1 kwintal.

“Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti di Desa Dompyongan Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten,” kata Andriansyah, Selasa (21/5/2020).

Barang bukti lainnya, berupa 1 unit Daihatsu Luxio warna putih bernopol AD 8470 ZC, 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam 14 inch beserta tas warna hitam.

Penangkapan berdasarkan adanya satu laporan polisi pada tanggal 18 April jika 1 ekor sapi dilaporkan hilang di Dukuh Karang Kepoh, Dompyongan, Kecamatan Jogonalan.

“Dari hasil keterangan yang didapat kejadian pada sabtu 18 April sekira pukul 02.00 WIB korban mendapati sapi dikandang miliknya raib, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, diperkirakan korban menderita kerugian sebasar Rp 21juta” ucapnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka diancam pasal 363 ayat (1,3,4) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *