Jakarta, faktapers.id – Patroli secara masif terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di hari ke dua belas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu tujuan dari patroli yang digelar rutin ini adalah mencegah penyebaran virus Corona.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan jika pihaknya akan terus menjalankan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
“Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Jakarta Utara,” katanya Rabu (22/4).
Untuk patroli di hari ke dua belas kali ini, Yusuf Majid menambahkan jika pihaknya tetap mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penindakan.
“Beruntungnya, masyarakat sudah mulai mengerti maksud pemerintah memberlakukan PSBB, meskipun masih kita dapati di beberapa titik warga masih berkerumun namun sudah tidak banyak seperti sebelumnya,” tambahnya.
Dari empat jalan besar di wilayah Penjaringan, Yusuf Majid menerangkan hampir sembilan puluh persen ruko-ruko tutup seperti apa yang diinstruksikan.
“Jalan Terusan Bendengan, Jalan Bandengan Utara, Jalan Teluk Gong Raya dan Jalan Kapuk Kayu Besar sembilan puluh persen ruko yang berada di sana tutup. Kami juga terus melakukan himbauan kepada pengelola Pasar untuk membatasi aktifitas perdagangan, warung makan menggunakan sistem Take Away (bawa pulang), menggunakan masker dan menjaga jarak pada warga dan mengurangi berkerumun pada ojek online (ojol),” tuturnya. (Tajuli)