Melawi, Faktapers.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H mengimbau masyarakat Kabupaten Melawi yang berada diluar Kota Nanga Pinoh agar tidak mudik saat Lebaran. Sebagaimana diketahui, Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim akan jatuh bulan Mei mendatang. Himbauan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif dan pencegahan terkait merebaknya virus corona (Covid-19).
“Kami memberikan himbauan ini, dengan pertimbangan yang lebih matang, terpenting yakni untuk mengurangi resiko tertular ataupun menularkan Covid-19,” katanya.
Menurut Kapolres, masyarakat merupakan bagian sangat penting dari proses pencegahan agar wabah ini tidak meluas. Dimana hampir semua Provinsi di Indonesia sudah terdampak Covid-19. Kapolres juga menekankan kepada anggotanya agar terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar prinsip Social Distancing dan Physical Distancing yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Di mana masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat mobilisasi dan harus selalu menjaga jarak dan tidak berkumpul.
“Jika ada warga yang mudik Lebaran, agar melaporkan diri kelingkungan masing-masing. Dengan sadar dan tanpa tekanan melakukan karantina mandiri selama 14 hari sampai 28 hari. Selama karantina mandiri tidak melakukan aktivitas diluar rumah yang menjadi objek karantina, menahan diri dulu bertemu dengan sanak saudara dan tetantangga. Masyarakat pun, jangan mengucilkan masyarakat yang melakukan karantina mandiri, sama-sama mendukung dan tingkatkan jiwa sosial kita ditengah pandemi ini,”pesannya.
“Mari bergotong royang mencegah penyebaran Covid-19 ini, Dengan mengurangi aktivitas diluar rumah, tidak mudik dan lakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta WHO. Semakin banyak mencegah, semakin banyak yang terlindungi,” tandasnya.(Skn/Abd)