Headline

Polda Banten Keluarkan 3.569 Teguran Simpatik Selama 8 Hari PSBB

755
×

Polda Banten Keluarkan 3.569 Teguran Simpatik Selama 8 Hari PSBB

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang telah memasuki hari ke-9.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa selama 8 hari pemberlakuan PSBB jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang 314.219 unit serta 3.191 kegiatan dari 6 Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan Covid-19.

Sementara dalam 6 lokasi check point, polisi mencatat ada 3.569 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan PSBB.

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

“Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, tutupnya.

Sejauh ini, berdasarkan data perbandingan Covid-19 pada Sabtu (26/4) dan Jumat (25/4) di wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam jumlah yang sama yaitu orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 204 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 123 orang, positif corona 24 orang, dan meninggal dunia tercatat 9 orang. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *