Tangerang, faktapers.id – Peristiwa intimidasi wartawan foto berinisal R saat mendokumentasikan momen terbakarnya Gereja Christ Cathedral di Jalan Gading Golf Boulevard, Gading Serpong, Tangerang, Senin (27/4) menyeret nama anak Billy Sindoro, salah satu bos proyek Meikarta.
R diduga mengalami intimidasi, dicekal, dan dipiting oleh sejumlah orang di Lantai Dasar Gedung Gereja Crisht Cathedral.
“Jadi saya masuk berdua sama temen saya, foto-foto di dalam. Tiba-tiba ada yang dateng minta apus foto enggak pake basa basi dulu, langsung dateng nanya mas ngapain, apus fotonya,” ucap R di lokasi saat itu.
Momen memalukan itu pun tak sengaja diabadikan reporter lain ketika sedang mewawancarai salah seorang Petugas Damkar.
“Ada upaya paksa dari salah satu pemuda yang bersikeras merebut kamera, namun saya tetap melindungi kamera, hingga saya dipiting oleh salah satu pemuda bertubuh tinggi besar,” ungkapnya.
Video dipitingnya R oleh pemuda bertubuh tinggi besar itu pun beredar di media sosial maupun di grup-grup wartawan. Dalam video itu nampak terdengar cacian atau umpatan yang dilontarkan oknum tersebut kepada R.
Atas peristiwa itu, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) melalui Kepala Bidang Humasnya Bambang Suryono menegaskan akan segera melaporkan para pelaku ke pihak Kepolisian wilayah hukum Tangerang Selatan.
“Saya sudah koordinasi dengan Ketum FWJ dan telah disampaikannya segera untuk membuka laporan Kepolisian, karena para pelaku telah melakukan tindakan yang melanggar hukum serta melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (27/4) sore.
Bambang merinci, dalam Pasal 4 UU Pers telah disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6 UU Pers juga menyatakan pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan Pasal 8 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Aksi intimidasi terhadap R juga disorot Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang. Organisasi pers tersebut menuntut agar kasus itu segera diusut oleh pihak berwajib.
“Kami mengecam keras aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kami berharap pihak Kepolisian menindak tegas oknum tersebut,” tegas Sekretaris PWI Kota Tangerang Abdul Azis, Senin (27/4).
Menurut Abdul, intimiasi tersebut melanggar Undan-undang Keterbukaan Informasi. Di mana, oknum tersebut bisa saja dapat dikenakan sanksi pidana karena menghalangi wartwan menjalani tugas peliputan.
“Kami sangat menyayangkan aksi tersebut. Laporkan, bikin BAP-nya biar polisi yang proses hukumnya .Kita kawal dengan pemberitaan,” pungkasnya.(Tajuli)