Jakarta, faktapers.id – Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari unsur Tiga Pilar yaitu pemerintah, TNI, dan Polri membidik wilayah Kecamatan Koja untuk melaksanakan penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua.
Kasi Ops Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Purnama menegaskan, aksi penindakan lebih mengarah kepada pelaku usaha di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.
“Misalkan toko pakaian, furniture, elektronik dan lain-lain yang tidak diperbolehkan beroperasi saat masa PSBB. Hal itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Jika di lapangan ditemukan toko-toko yang masih buka maka kita akan berikan formulir dan lakukan penyegelan,” ungkap Purnama saat memimpin apel penegakan aturan PSBB tahap kedua di Halaman Plaza Timur, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (27/4).
Dalam menjalankan patroli penegakan aturan PSBB, ia mengimbau kepada petugas gabungan untuk mengutamakan sikap humanis namun tegas.
“Kita adalah Tim Gugus, terdepan dalam perang melawan Covid-19. Tetap jaga SOP yang ada dan berikan penjelasan yang baik kepada masyarakat tentang aturan PSBB yang berlaku agar dipatuhi,” terangnya.
Selain itu, petugas juga menyisir ke sejumlah lokasi para pedagang takjil seperti halnya di Jalan Kramat Jaya untuk melakukan imbauan agar tidak berjualan di atas trotoar, menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan menerapkan cara take away.
“Di bulan Ramadan ini ramai dengan pedagang takjil. Kita sampaikan aturan PSBB kepada mereka agar segera diterapkan karena ini sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Purnama. (Tajuli)