Jakarta, faktapers.id – Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah yang telah digagas sejak 2016 lalu.
Sejak dikeluarkannya KIA melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan KTP Anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Untuk mendukung program tersebut, orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya.
Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas bagi orang tua yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.
Bagi Anda yang memiliki anak/cucu usia 1-15 tahun berikut persyaratannya:
1. Fotokopi KK
2. Fotokopi Akte Kelahiran Anak
3. Fotokopi KTP Elektronik
4. Foto anak dari HP
Kalau data sudah lengkap bawa ke kantor kelurahan setempat untuk dibuatkan KIA.
Dasar Hukum dan Peraturan yang Mengatur Tentang KIA
Proses pembuatan KIA sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya Permendagri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri.
Mulai tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, sebagai berikut:
– Pasal 27 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
– UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Jika Anda lebih detail terkait teknis KIA, maka bisa mempelajari aturan tersebut di atas. (uaa)