Maros, faktapers.id – Belum adanya titik terang pembebasan lahan proyek pembangunan Perumahan Umum Nasional (perumnas) seluas kurang lebih 101 hektar yang ditaksir seharga 170 miliar di Kelurahan, Maros menguatkan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah.
Kasus yang bergulir sejak 2015 ini seolah terhadang oleh tembok besar di Kabupaten Maros. Sepertinya ada tangan-tangan tidak terlihat di balik kasus ini sehingga sulit untuk diungkap, bergulir sejak 2015 sampai tahun ini, 2020.
“Kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang menggelapkan hak masyarakat sebagai pemilik sah objek yang akan ditempati pembangunan Perumahan Umum Nasional (Perumnas) Taroada Maros. Dugaan ini diperkuat dengan adanya pengakuan warga tentang kepemilikan lahan namun tidak dilibatkan dalam proses pembebasan lahan tersebut,” kata Direktur LBH Salewangang Maros, Alfian Palaguna, Kamis (30/4).
Alfian mengatakan, dengan adanya pengakuan warga bernama Pasau Bin Dio H. Launa, yang dalam keterangannya tidak pernah menerima apa yang semestinya menjadi hak Pasau Bin Dio H. Launa, mengindikasikan adanya praktek terselubung dalam proses pembebasan lahan perumahan tersebut.
“Selain adanya dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kapala seksi (kasi) Intelejen Kejari Maros melalui media online. Kami juga menduga kuat bahwa ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum pejabat pada instansi tertentu yang ikut berperan dalam proses pembebasan lahan proyek Perumnas Taroada Maros,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, LBH Salewangang Maros mendukung penuh kepada Kejaksaan Negeri Maros dalam upaya melakukan pengkajian untuk mengusut tuntas serta melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat merupakan kelompok mafia tanah dalam pelaksanaan proyek pembangunan perumahan tersebut. (Anchank)