Jakarta, faktapers.id – Pemerintah memberikan keringanan di balik ketegasan larangan mudik untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Jika sebelumnya warga dilarang mudik, kemarin pemerintah menyatakan ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolehkan pulang kampung.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo mengatakan, masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.
Surat tersebut dikeluarkan ke tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.
Padahal, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah dengan tegas melarang lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan atau titik pengawasan (check point).